1. Kepala Sekolah Negeri Seluruh Jenjang
https://drive.google.com/file/d/1fHMYspwJxNQS5EFBeZRf_WPHKqJOkxt0/view?usp=sharing
TENTANG
PEGAWAI ASN PESERTA UPACARA HUT KE-54 KORPRI TAHUN 2025
MENUGASKAN:
kepada:
1. Para Kepala SD Negeri di Suku Dinas Pendidikan Wil. I & II Kota Adm.
2. Para Kepala SMP Negeri di Suku Dinas Pendidikan Wil. I & II Kota Adm.
3. Para Kepala SMA Negeri di Suku Dinas Pendidikan Wil. I & II Kota Adm.
4. Para Kepala SMK Negeri di Suku Dinas Pendidikan Wil. I & II Kota Adm.
untuk:
a. Menjadi peserta Upacara HUT Ke-54 KORPRI Tahun 2025, pada:
hari, tanggal : Senin, 1 Desember 2025
waktu : Pukul 06.30 WIB s.d. selesai
tempat : Silang Selatan Monumen Nasional, Jakarta Pusat
pakaian : Seragam Batik KORPRI
b. Menyampaikan laporan pelaksanaan upacara melalui aplikasi presensi
(https://absensimobile.jakarta.go.id/) serta mengunggah foto setengah badan yang
menampilkan informasi lokasi dan waktu yang sebenarnya (timestamp) melalui tautan:
https://forms.gle/P4LQtyq4wkg8dpnn7 paling lambat Senin, 1 Desember 2025 pukul 08.30
WIB.
2. Seluruh Pegawai ASN
https://drive.google.com/file/d/10kQnFkP0qVONzm1b_XO5yGyNzQFgkLDE/view?usp=sharing
TENTANG
PELAKSANAAN UPACARA HUT KE-54
KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI) TAHUN 2025 DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA
Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0030/SE/2025 tanggal 28 November 2025 tentang Pelaksanaan Upacara HUT Ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tahun 2025, dengan ini saya minta perhatian Saudara untuk hal-hal sebagai berikut :
1. Seluruh Pegawai ASN untuk mengikuti Upacara Hari Ulang Tahun Ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tahun 2025 secara daring melalui kanal Youtube Setjen Dewan Pengurus KORPRI Nasional Pusat melalui tautan https://bit.ly/UPACARAHUT54KORPRI
pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 mulai pukul 07.00 WIB
link terbaru : https://youtube.com/live/6YV_0V9-WYo?feature=share
2. Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan pakaian Seragam KORPRI lengkap dengan ketentuan sebagai berikut:
a. menggunakan bawahan warna hitam. Bagi ASN wanita yang berkerudung menggunakan jilbab warna hitam; dan
b. menggunakan atribut sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 183 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas.
3. Para peserta Upacara menyampaikan laporan pelaksanaan upacara sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan mengunggah foto yang menampilkan wajah dan/atau badan secara jelas melalui aplikasi presensi (absensi mobile).
Seluruh pegawai diwajibkan mengirimkan laporan keikutsertaan. Laporan tersebut dikirimkan melalui tautan dibawah ini.
Format laporan dapat di unduh melalui tautan berikut
Laporan kehadiran dikirim ke Link Satlak paling lama pukul 10:00 WIB
Terima kasih atas partisipasi, kedisiplinan, dan kerja sama seluruh pegawai sehingga peringatan Hari HUT KE-54 KORPRI ini dapat berjalan dengan khidmat, tertib, dan lancar.