Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta nomor e-0042/SE/2025 tanggal 11 November 2025 tentang Usulan Calon Pengurus Barang Pada Satuan Pendidikan Negeri Tahun Anggaran 2024, maka dengan ini kami mengharapakan semua sekolah negeri dari jenjang KB, PAUD, TK, SLB, SD, SMP, SMA, SMK dan SKB mengirimkan 1 orang calon pengurus barang. Berkas dikirim dalam bentuk hardcopy dan softcopy (melalui tautan yang ada dibawah ini). Data ditunggu paling lambat Sabtu, 21 November 2025. Untuk surat edaran dan formulir dapat diunduh melalui tautan yang disediakan dibawah ini.
Untuk hardcopy, harap lampirkan DUK (Daftar Urut Kepangkatan), SK Golongan terakhir dan ijazah terakhir.
Untuk sekolah yang sudah mengirimkan datanya dapat dilihat dibawah ini


No comments:
Write comments