Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Pengumuman Nomor 32 Tahun 2026 tentang Penetapan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu (PBPP) Biaya Operasional Pendidikan (BOP) beserta atasan langsungnya pada satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk Tahun Anggaran 2025.
Penetapan ini berlaku bagi satuan pendidikan TKN, TPAN, KBN, SKB, SPSN, SDN, SMPN, SMAN, SMKN, dan SLBN, sebagai bentuk penguatan tata kelola pengelolaan dana BOP yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Diharapkan PBPP BOP yang telah ditetapkan dapat melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku serta mendukung kelancaran pengelolaan keuangan di masing-masing satuan pendidikan.
📄 Unduh Dokumen Resmi
👉 [Download SK Bendahara PBPP BOP TA 2025]
(Silakan klik menu di atas untuk mengunduh Surat Keputusan Penetapan PBPP BOP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2026)

No comments:
Write comments