Berdasarkan Surat dari Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat Nomor 3191/PC.00.00 Tanggal 4 Juli 2025, sekolah diminta untuk melakukan pendataan siswa-siswi yang telah berusia 16 tahun atau lebih, sebagai dasar pelaksanaan kegiatan perekaman KTP Elektronik (KTP-el) di lingkungan sekolah.
Dengan ini kami mengharapkan agar sekolah mengirimkan data siswa yang di unduh melalui Aplikasi Dapodik sekolah masing-masing tanpa mengubah format yang ada. Data tersebut dikirimkan melalui tautan yang disediakan dibawah ini
Atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
No comments:
Write comments