1.Sesuai dengan pasal 25 yang tertera di Pergub, Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan melakukan monitoring pendanaan BOP untuk jenjang SDN/SMPN/SMAN/SMKN, untuk jenjang TKN dan SLBN monitoring dilaksanakan oleh P4OP, sementara MIN/MAN dan MTS monitoring dilaksanakan oleh Suku Dinas Pendidikan.
2.FORM Lembar Instrumen Monitoring harus segera diisi dan disebarkan kepada sekolah tingkat SDN/SMPN/SMAN/SMKN dikumpulkan di Kantor Satlak Kecamatan Tanah Abang paling lambat
hari/tanggal : Rabu/ 8 Agustus 2018
pukul : 12.00 wib
3. Form instrument dimohon dibuat sebanyak rangkap 2 (dua) yaitu 1 asli dan 1 fc
Demikian Kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
2.FORM Lembar Instrumen Monitoring harus segera diisi dan disebarkan kepada sekolah tingkat SDN/SMPN/SMAN/SMKN dikumpulkan di Kantor Satlak Kecamatan Tanah Abang paling lambat
hari/tanggal : Rabu/ 8 Agustus 2018
pukul : 12.00 wib
3. Form instrument dimohon dibuat sebanyak rangkap 2 (dua) yaitu 1 asli dan 1 fc
Demikian Kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Peraturan Gubernur No.7 Tahun 2018
No comments:
Write comments