Berdasarkan Surat Edaran No. e-0047/SE/2024 tentang Usulan Calon Pembantu Bendahara Pembantu Pengeluaran (PBPP) Pada Satuan Pendidikan Negeri Tahun Anggaran 2025.
Para Kepala Satuan Pendidikan KB, PAUD, TK, SLB, SD, SMP, SMA, SMK dan SKB untuk mengusulkan calon Bendahara Pembantu Pengeluaran (PBPP) untuk Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2025 (formulir terlampir) kepada Plt. Kepala Dinas Pendidikan secara berjenjang melalui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan, dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Pendidikan sekurang-kurangnya SLTA
b. Pangkat/Golongan minimal Pengatur Muda (Illa)
c. Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS atau PPPK)
d. Tidak menjabat sebagai pejabat struktural
e. Tidak menjabat sebagai PBPP lebih dari 5 tahun berturut-turut
f. Tidak pernah terkena hukuman disiplin sebagai PNS atau PPPK
g. Foto kopi SK terakhir PNS atau PPPK
h. Foto kopi sertifikat bendahara (bagi yang telah memiliki)
i. Usia tidak melebihi 55 (lima puluh lima) tahun pada awal tahun anggaran
Untuk Surat Edaran dan format laporannya dapat di download dibawah ini
Maka dengan ini kami harapakan kepada seluruh sekolah untuk mengirimkan calon usulan bendahara sekolah. Berkas printout dikumpulkan paling lambat hari Kamis tanggal 15 November 2024. Sekolah diharapkan agar juga mengisi form dibawah ini
No comments:
Write comments