Menindaklanjuti Surat Edaran No.e-0050/SE/2024 Tentang upacara penyelenggaraan upacara Hari Pahlawan Tahun 2024 di Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (DOWLOAD). Dengan ini diharapkan Kepada seluruh sekolah Negeri dan Swasta untuk menyelenggarakan upacara peringatan Hari Pahlawan Taun 2024 di satuan pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan untuk sekolah negeri agar mengirimkan Rekapitulasi Keikutsertaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN dalam acara tersebut. Untuk format laporan dapat di unduh melalui tautan dibawah ini
>> Melaksanakan Upacara Bendera dengan tema “Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu” pada:
Hari : Minggu
Tanggal
: 10 November 2024
Pukul
: 07.00 s.d selesai
Tempat : masing-masing satuan Pendidikan
. >> Ketentuan
Pakaian sebagai berikut
a. Aparatur
Sipil Negara (ASN) mengenakan pakaian
Seragam KORPRI lengkap sesuai SE Ketua Dewan
Pengurus KORPRI Provinsi DKI
Jakarta Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPR
b.
Peserta
didik menggenakan pakaian seragam nasional:
· Sekolah
Dasar mengenakan seragam Putih Merah lengkap atribut
· Sekolah
Menengah Pertama mengenakan seram Putih Biru lengkap dengan atribut
· Sekolah
Menengah Atas mengenakan seram Putih Abu-Abu lengkap dengan atribut
· SKB/PKBM
dan SLB menyeseuaikan pakaian pada satuan pendidikan
3. >> Pegawai
ASN melakukan presensi kehadiran melalui aplikasi (absensi mobile)
4. >> Sekolah
Kepala Satuan Pendidikan menyampaikan rekapitulasi Tingkat kepatuhan ASN dalam
emngikuti Upacara Peringatan Hari Pahlawaqn tahun 2024 ke Satuan Pelaksana
Pendidikan paling lambat tanggal 10 November 2024 pukul 10.00 WIB
Untuk
pelaporan dapat dikirimkan melalui tautan yang disediakan dibawah ini
Untuk PTK yang tidak hadir harap dilaporkan melalui tautan dibawah ini
Untuk
sekolah yang sudah mengirimkan laporan dapat dilihat dibawah ini
<<
SEKOLAH YANG SUDAH MENGIRIMKAN LAPORAN >>
Atas
perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih.
No comments:
Write comments