Menindaklanjuti Surat
Edaran No.e-0055/SE/2024 Tentang Pelaksanaan Upacara Hari Ulang Tahun ke-53 Korsp Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tahun 2024 di Lingkungan Dinas Pendidikan
Provinsi DKI Jakarta (DOWLOAD). Dengan ini diharapkan Saudara untuk hal-hal sebagai berikut:
- Seluruh Pegawai ASN untuk mengikuti Puncak Acara Ulang Tahun Ke-53 Korsp Pegawsai Republik Indonesia (KORPRI) Tahun 2024 secara virtual melalui kanal Youtube DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL melalui tautan https://bit.ly/UpacaraHUT53KORPRI pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 mulai pukul 07.30 WIB
- Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan pakaian Seragam KORPRI lengkapdengan ketentuan sebagai berikut :
- menggunakan bawahan warna hitam. Bagi ASN wanita yang berkerudung menggunakan jilbab warna hitam; dan
- menggunakan atribut sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubemur Nomor 183 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas
- Para peserta Puncak Acara melakukan perekaman kehadiran/presensi pada lokasi kantor masing-masing dengan menyampaikan foto melalui aplikasi yang menampilkan wajah dan/atau badan, info tempat dan waktu sebenarnya (real time)
- Kepala Satuan Pendidikan menyampaikan rekapitulasi Tingkat kepatuhan ASN dalam mengikuti Tentang Pelaksanaan Upacara Hari Ulang Tahun ke-53 Korsp Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tahun 2024 ke Satuan Pelaksana Pendidikan paling lambat tanggal 29 November 2024 pukul 10.00 WIB
Untuk format laporan dapat di unduh melalui tautan dibawah ini
Untuk pelaporan dapat dikirimkan melalui tautan yang disediakan dibawah ini
Untuk sekolah yang sudah mengirimkan laporan dapat dilihat dibawah ini
<<
SEKOLAH YANG SUDAH MENGIRIMKAN LAPORAN >>
Atas
perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih.
No comments:
Write comments