KJP Plus merupakan salah satu program unggulan DKI Jakarta. KJP Plus ini merupakan bantuan sosial dalam bentuk uang yang diberikan kepada peserta didik untuk menunjang biaya pendidikan. Peserta didik yang dapat mengikuti KJP Plus dengan kriteria
- peserta didik usia 6-12 tahun
- terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
- memiliki NIK sebgai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
- memenuhi kriteria khusus sebgai penerima bantuan sosial
Timeline KJP Plus 2023 Tahap II
Klik Disini (Klik gambar untuk memperbesar):
Adapun teknisnya, data PPPKE, Dapodik, jaklingko, dll akan dipadankan sehingga data akan masuk ke akun KJP Plus sekolah masing-masing. Untuk data PPPKE akan dibagi berdasarkan desil. Adapun desil yang bisa menerima KJP Plus adalah desil 1 s.d 4. Namun jika data siswa tidak terdapat di akun sekolah, maka ada kemungkinan data siswa belum benar di Dapodik. Untuk kasus seperti itu, sekolah dapat mengajukan mutasi masuk data siswa ke Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Tanah Abang (melalui menu dibawah). Untuk yang terdapat siswa yang
bukan merupakan siswa sekolah bapak/ibu silahkan lakukan pengusulan mutasi keluar ke kantor Satlak Tanah
Abang. Untuk siswa yang sudah jelas pindah keluar DKI dan mengundurkan diri,
silahkan langsung dibatalkan di langsung di website KJP.
Untuk mengurangi beban server KJP Plus, maka untuk mutasi KJP PLus akan dibagi menjadi 2 tahap berdasarkan jenjang yakni
- 11-15 September 2023 ==> jenjang SD, MI dan PKBM A
- 18-21 September 2023 ==> jenjang SMP, SMA, SMK, PKBM B dan PKBM C
Sedangkan untuk verfikasi ulang calon penerima
- 11-17 September 2023 ==> Jejang SD, MI dan PKBM A
- 18-24 September 2023 ==> Jenjang SMP, SMA, SMK, PKBM B dan PKBM C
Untuk usulan mutasi KJP Plus 2023 Tahap II dapat dikirim melalui tautan yang disediakan dibawah ini:
Adapun Contoh Surat bagi siswanya yang mutasi dapat di unduh dibawah ini
No comments:
Write comments