Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta nomor e-0063/SE/2022 tanggal 30 November 2022 tentang Usulan Calon Pengurus Barang Pada Satuan Pendidikan Negeri Tahun Anggaran 2023, maka dengan ini kami mengharapakan semua sekolah negeri dari jenjang TK, PKBM, SLB, SD, SMP, SMA dan SMK mengirimkan 1 orang calon pengurus barang. Berkas dikirim dalam bentuk hardcopy dan softcopy (melalui tautan yang ada dibawah ini). Data ditunggu paling lambat Jum'at, 9 Desember 2022. Untuk surat edaran dan formulir dapat diunduh melalui tautan yang disediakan dibawah ini.
untuk softcopy silahkan dikirimkan melalui tautan dibawah ini
Untuk hardcopy, harap lampirkan DUK, SK Golongan terakhir dan ijazah terakhir.
Untuk sekolah yang sudah mengirimkan datanya dapat dilihat dibawah ini
No comments:
Write comments