Berdasarkan
Surat Edaran No. e-0050/SE/2022 tentang Usulan Calon Pembantu Bendahara Pembantu
Pengeluaran (PBPP) Pada Satuan Pendidikan Negeri Tahun Anggaran 2023. Untuk itu
kami meminta perhatian saudara hal-hal sebagai berikut:
Para Kepala Satuan Pendidikan TKN, PKBMN, TPAN, SPSN, SDN, SMPN, SMAN, SMKN dan SLBN, mengusulkan calon Bendahara untuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Penyelenggaran Pendidikan Kesetaran (BOP Kesetaraan), dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2023 (formulir terlampir), kepada Kepala Dinas Pendidikan secara berjenjang melalui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan, dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Pendidikan sekurang-kurangnya SLTA
b. Pangkat/Golongan minimal Pengatur Muda (Illa)
c. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
d. Tidak menjabat sebagai pejabat struktural
e. Tidak menjabat sebagai PBPP lebih dari 5 tahun berturut-turut
f. Tidak pernah terkena hukuman disiplin sebagai PNS
g Foto kopi SK PNS terakhir
h. Foto kopi sertifikat bendahara (bagi yang telah memiliki)
i. Usia tidak melebihi 55 (lima puluh lima) tahun pada awal tahun anggaran
Untuk Surat Edaran dan format laporannya dapat di download dibawah ini
Maka dengan ini kami harapakan kepada seluruh sekolah untuk mengirimkan calon usulan bendahara sekolah. Berkas printout dikumpulkan paling lambat hari Kamistanggal 01 Desember 2022. Sekolah diharapkan agar juga mengisi form dibawah ini
No comments:
Write comments