Tuesday, August 30, 2022

Pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022

Sehubungan dengan telah selesainya proses migrasi data KJP Plus dari server yang lama ke server yang baru, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:

  1. Proses pemandanan data dari semua sumber data calon penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 dengan DAPODIK dan EMIS akan diproses kembali setelah cutoff DAPODIK di tanggal 31 Agustus 2022;
  2. Data calon penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 masuk ke akun KJP Plus sekolah/madrasah masing-masing setelah proses pemadanan data pada tanggal 02 September 2022;
  3. Sekolah/madrasah diminta mengumumkan daftar calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022 baik penerima lama maupun penerima baru;
  4. Sekolah/Madrasah wajib mengupload dokumen calon penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 baik penerima lama maupun penerima baru;
  5. Bagi orang tua setelah pengecekkan status KJP anaknya di laman http://kjp.jakarta.go.id keterangan hasil TERDAFTAR SEBAGAI PENERIMA KJP Pplus Tahap 1 Tahun 2022 dan atau setelah pengecekkan NIK anaknya di laman http://siladu.jakarta.go.id status keterangan hasil DTKSnya "MASUK PENETAPAN PERIODE FEBRUARI 2022" dan melihat data calon penerima diumumkan oleh sekolah masing-masing tidak ada nama anaknya makan:
    • Orangtua segera melapor ke sekolah/madrasah SAAT INI dengan memberikan NIK anaknya
    • Pihak sekolah/madrasah yang baru (saat ini) mendata dan merekap NIK siswanya dan membuat surat permohonan mutasi;
    • Pihak sekolah/madrasah membuat surat permohonan mutasi di tujukan Kasatlak Pendidikan Kecamatan untuk jenjang SD/SMP/SMA/SMK dan ke Penmad wilayah Kota untuk jenjang MI/MTS/MA/sederajat.
  6. Setelah orangtua siswa melakukan pengecekkan NIK anaknya di laman http://sidadu.jakarta.go.id status keterangan hasil DTKSnya "TIDAK MASUK PENETAPAN DTKS". Silahkan Bapak/Ibu kepada sekolah/madrasah mengarahkan untuk melakukan pengecekkan status pendaftaran DTKS nya di laman http://dtks.jakarta.go.id muncul namanya kemudia lihat riwayat pendaftaran dan sebaliknya jika muncul keterangan "DATA NIK TIDAK DITEMUKAN", orang tua diminta untuk segera daftar DTKS di kelurahan tempat tinggalnya;
  7. Proses mutasi dibuka mulai tanggal 02 September 2022 sampai dengan tanggal 16 September 2022 
  8. Jika Bapak/Ibu menemukan data calon penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 dengan keterangan dibawah ini:
    • Siswa tidak dikenal
    • Siswa naik jenjang dan tidak mengetahui sekolah lanjutannya
    • Siswa mutasi di dalam DKI dan tidak mengetahui sekolah lanjutannya

Bapak/Ibu dimohon melakukan MUTASI dengan NPSN sekolah tujuannya P4OP dan juga TIDAK MELAKUKAN PROSES PEMBATALAN DI AKUN KJP SEKOLAH/MADRASAH

  1. Bapak/Ibu dimohon untuk MELAKUKAN PROSES PEMBATAN DI AKUN KJP SEKOLAH/MADRASAH nya jika menemukan data calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022 dengan keterangan :
    • Siswa lulus kelas 12 jenjang SMA/SMK/MA/Sederajat
    • Siswa meninggal dunia
    • Siswa mutasi ke luar DKI/pesantren
    • Siswa mengundurkan diri setelah menyerahkan Surat Peryataan


Untuk pelaporan Mutasi dapat dilakukan melalui tautan yang disediakan dibawah ini



NOTE:

Proses pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 berjalan sesuai waktu yang di rencanakan


No comments:
Write comments

LAPORAN BULANAN

Prestasi

SURAT MASUK

BOP Online

BOS ONLINE

Try Out Online

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *