Sehubungan dengan telah selesainya proses migrasi data KJP Plus dari server yang lama ke server yang baru, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:
- Proses pemandanan data dari
semua sumber data calon penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 dengan
DAPODIK dan EMIS akan diproses kembali setelah cutoff DAPODIK di tanggal
31 Agustus 2022;
- Data calon penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 masuk ke akun KJP
Plus sekolah/madrasah masing-masing setelah proses pemadanan data pada
tanggal 02 September 2022;
- Sekolah/madrasah diminta
mengumumkan daftar calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022 baik penerima
lama maupun penerima baru;
- Sekolah/Madrasah wajib
mengupload dokumen calon penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 baik
penerima lama maupun penerima baru;
- Bagi orang tua setelah
pengecekkan status KJP anaknya di laman http://kjp.jakarta.go.id keterangan
hasil TERDAFTAR
SEBAGAI PENERIMA KJP Pplus Tahap 1 Tahun 2022 dan atau setelah
pengecekkan NIK anaknya di laman http://siladu.jakarta.go.id status
keterangan hasil DTKSnya "MASUK PENETAPAN PERIODE FEBRUARI 2022"
dan melihat data calon penerima diumumkan oleh sekolah masing-masing tidak
ada nama anaknya makan:
- Orangtua segera melapor ke
sekolah/madrasah SAAT INI dengan memberikan NIK
anaknya
- Pihak sekolah/madrasah yang
baru (saat ini) mendata dan merekap NIK siswanya dan membuat surat
permohonan mutasi;
- Pihak sekolah/madrasah membuat
surat permohonan mutasi di tujukan Kasatlak Pendidikan Kecamatan untuk
jenjang SD/SMP/SMA/SMK dan ke Penmad wilayah Kota untuk jenjang
MI/MTS/MA/sederajat.
- Setelah orangtua siswa
melakukan pengecekkan NIK anaknya di laman http://sidadu.jakarta.go.id
status keterangan hasil DTKSnya "TIDAK MASUK PENETAPAN DTKS".
Silahkan Bapak/Ibu kepada sekolah/madrasah mengarahkan untuk melakukan
pengecekkan status pendaftaran DTKS nya di laman http://dtks.jakarta.go.id
muncul namanya kemudia lihat riwayat pendaftaran dan sebaliknya jika
muncul keterangan "DATA NIK TIDAK DITEMUKAN", orang tua diminta untuk
segera daftar DTKS di kelurahan tempat tinggalnya;
- Proses mutasi dibuka mulai tanggal 02 September 2022 sampai dengan
tanggal 16 September 2022
- Jika Bapak/Ibu menemukan data
calon penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 dengan keterangan dibawah ini:
- Siswa tidak dikenal
- Siswa naik jenjang dan tidak
mengetahui sekolah lanjutannya
- Siswa mutasi di dalam DKI dan
tidak mengetahui sekolah lanjutannya
Bapak/Ibu dimohon melakukan MUTASI dengan NPSN sekolah
tujuannya P4OP dan juga TIDAK
MELAKUKAN PROSES PEMBATALAN DI AKUN KJP SEKOLAH/MADRASAH
- Bapak/Ibu dimohon untuk
MELAKUKAN PROSES PEMBATAN DI AKUN KJP SEKOLAH/MADRASAH nya jika menemukan
data calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022 dengan keterangan :
- Siswa lulus kelas 12 jenjang
SMA/SMK/MA/Sederajat
- Siswa meninggal dunia
- Siswa mutasi ke luar DKI/pesantren
- Siswa mengundurkan diri
setelah menyerahkan Surat Peryataan
Untuk pelaporan Mutasi dapat dilakukan melalui tautan yang disediakan dibawah ini
NOTE:
Proses pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 berjalan sesuai waktu yang di rencanakan
No comments:
Write comments