Sehubungan dengan pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di wilayah Satuan Pendidikan Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, dengan ini kamiu minta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut:
- Kepala Satuan Pendidikan Negeri membuat Surat Tugas untuk Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum dan Operator Sekolah agar bertanggung jawab terhadap pengolahan data PTK yang ada di Aplikasi Dapodik dan Simudik, serta aplikasi lainnya yang ada di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
- Satuan Pendidikan Negeri wajib melaporkan kematian / meninggal / wafat ASN secara rutin ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui link ( KLIK DISINI ).
- Satuan Pendidikan Negeri agar melakukan input dan update data PTK ke website SIMUDIK melalui link SIMUDIK dengan sebenar-benarnya paling lambat Kamis, 12 Mei 2022.
- Satuan Pendidikan Negeri yang telah input dan update data PTK ke website SIMUDIK wajib membuat surat pernyataan sesuai format (DOWNLOAD DISINI) dan dikirimkan ke Satlak Pendidikan Kecamatan dalam bentuk Hardcopy dan Softcopy (melalui tautan dibawah ini paling lambat Jumat, 13 Mei 2022 dan Suku Dinas Pendidikan masing-masing wilayah.
- Satlak Pendidikan Kecamatan dan Suku Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk memverifikasi setiap isian data PTK yang diinput oleh Satuan Pendidikan Negeri.
- Satlak Pendidikan Kecamatan dan Suku Dinas Pendidikan menerima dan memverifikasi surat pernyataan yang telah dibuat oleh Satuan Pendidikan Negeri, untuk selanjutnya mengirimkan softcopy surat pernyataan tersebut ke Dinas Pendidikan melalui Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- Para Kepala Suku Dinas Pendidikan dan Satlak Pendidikan Kecamatan agar melakukan monitoring, serta melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta paling lambat Selasa, 17 Mei 2022
Laporan tersebut dapat dikirimkan dalam bentuk PDF melalui tautan dibawah ini
Atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
No comments:
Write comments