Assalamualaikum wr.wb. Kepada Yth. Para PNS di Lingkungan Suku Dinas Pendidikan Wil.1 Jakarta Pusat. Sehubungan dengan Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Rabu Belajar, Dengan ini disampaikan hal sebagai berikut:
- Kepada seluruh pegawai, khususnya di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk mengikuti kegiatan Rabu Belajar.
- Laporan kehadiran dari Satuan Pendidikan dikirim melalui Satlak masing-masing paling lambat Pukul 12.30, Satlak kirim ke Sudin paling lambat pukul 13.00
- Para Pegawai tidak perlu lagi mengisi kehadiran di ZM karena sudah dilaporkan kehadiran oleh satuan pendidikan melalui Satlak masing-masing, supaya tidak doubel.
Adapun format laporannya dapat di unduh dibawah ini
Laporan dikirimkan melalui tautan dibawah ini
Untuk sekolah yang sudah mengirimkan data dapat dilihat dibawah ini
<< Sekolah yang sudah mengirimkan laporan >>
Demikian disampaikan atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih 🙏🏻
Kasi PTK JP1
No comments:
Write comments