Sehubungan dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor: 6/SE/2022 tanggal 28 Januari 2022 perihal Pembatasan cuti dalam masa Pandemi Corona Virus Disease ( Covid’19 ) dimohon agar melaporkan pelaksanaan SE Kadisdik dimaksud, dengan ketentuan sebagai berikut :
Satuan Pendidikan mengirimkan laporan kehadiran ke Satlak Pendidikan Kecamatan masing-masing pada :
- Selasa, 1 Maret 2022
- Rabu, 2 Maret 2022
- Jumat, 4 Maret 2022
Adapun format laporannya dapat di unduh melalui tautan dibawah ini
Laporan dikirimkan melalui tautan yang disediakan dibawah ini
Untuk sekolah yang sudah mengirimkan laporan dapat dilihat dibawah ini
<< Sekolah yang sudah mengirimkan laporan >>
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih
No comments:
Write comments