Kepada Yth Para Kasi, Kasubag TU, Kasatlak, Kepala TK, TPA, SPS, KB, PKBM, SD, SMP, SMA, dan SMK di Lingkungan Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Tanah Abang Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Pusat
Sehubungan dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor: 6/SE/2021 tanggal 28 Januari 2022 perihal Pembatasan cuti dalam masa Pandemi Corona Virus Disease ( Covid-19 ) dimohon agar melaporkan pelaksanaan SE Kadisdik dimaksud, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Satuan Pendidikan mengirimkan laporan ke Satlak Pendidikan Kecamatan masing-masing pada tanggal 31 Januari dan 2 Februari 2022 paling lambat Pukul 10.00 WIB
- Satlak Pendidikan Kecamatan dan Seksi Suku Dinas Pendidikan mengirim laporan ke Sudin paling lambat pkl. 10.30 WIB, ke email sdm.jp1@gmail.com
- Pelaporan bagi pendidik dan tenaga kependidikan : ASN, KKI, PJLP,
Untuk format laporannya dapat di unduh dibawah ini
Laporan tersebut dikirimkan melalui menu dibawah ini
Untuk sekolah yang sudah mengirimkan laporan dapat dilihat dibawah ini
<< Sekolah yang sudah mengirimkan laporan >>
Atas perhatian dan kerja samanya , saya ucapkan terima kasih.
Cc Kasudin Wil.1 JP
No comments:
Write comments