Menindaklanjuti Surat Edaran dai Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 16 Agustus 2021 Nomor 51/SE/2021 tentang Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Secara Virtual.
Untuk itu kepada seluruh Aparatur Sipil Negeri diharapkan agar mengikuti Upcara Peringatan ke-76 detik-detik Proklamasi Kemerdekaan republik indonesia pada pukul 10.00 WIB dan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih pada pukul 17.00 WIB secara virtual melalui tayangan stasiun televisi dan/atau media eletronik lainnya dari tempat tinggal masing-masing dengan berpakaian KORPRI dengan kelengkapan atribut sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur nomor 23.
Format laporan dapat di unduh dibawah iniAdapun pelaporannya dapat diisi melalui tautan dibawah ini
No comments:
Write comments