Kepasa Yth
1. Para Kasubag TU, Kasi Sudin
2. Kasatlak Pend Kecamatan
3. Para Kepsek Negeri
Sehubungan dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor: 41/SE/2021 tanggal 6 Juli 2021 perihal *Pembatasan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau cuti dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) , dimohon agar melaporkan pelaksanaan SE dimaksud pada hari libur Tahun Baru Islam 1543 H, dengan keyentuan sbb : yaitu :
- Satuan Pendidikan ( semua jenjang ) mengirimkan laporan melalui Kasatlak masing-masing-paling lambat jam 08.30
- Pelaporan dilakukan pada tanggal 10 dan 12 Agustus 2021.
- Form Pelaporan terlampir (Download DISINI)
Data tersebut dikirimkan melalui tautan dibawah ini
Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Cc. Kasudin Wil.1 JP
No comments:
Write comments