Monday, August 9, 2021

Absensi Kehadiran 1 Muharram 1443H

 


Kepasa Yth

1. Para Kasubag TU, Kasi Sudin

2. Kasatlak Pend Kecamatan

3. Para Kepsek Negeri


Sehubungan dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor: 41/SE/2021 tanggal 6 Juli 2021 perihal *Pembatasan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau cuti dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) , dimohon agar melaporkan pelaksanaan SE dimaksud pada hari libur Tahun Baru Islam 1543 H, dengan keyentuan sbb : yaitu :


  1. Satuan Pendidikan ( semua jenjang ) mengirimkan laporan melalui Kasatlak masing-masing-paling lambat jam 08.30
  2. Pelaporan dilakukan pada tanggal 10 dan 12 Agustus 2021.
  3. Form Pelaporan terlampir (Download DISINI)


Data tersebut dikirimkan melalui tautan dibawah ini


Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.


Cc. Kasudin Wil.1 JP


No comments:
Write comments

LAPORAN BULANAN

Prestasi

SURAT MASUK

BOP Online

BOS ONLINE

Try Out Online

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *