Berdasarkan Surat Edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 75/SE/2020 tentang Pengusulan Calon Pengurus Barang Sekolah Negeri dan Atasan Langsungnya Tahun Anggaran 2021 maka dengan ini kami mengharapakan semua sekolah negeri dari jenjang TK, PKBM, SLB, SD, SMP, SMA dan SMK mengirimkan 1 orang calon pengurus barang. Berkas dikirim dalam bentuk hardcopy dan softcopy (melalui tautan yang ada dibawah ini). Data ditunggu paling lambat 18 Novermber 2020. Untuk surat edaran dan formulir B dapat diunduh melalui tautan yang disediakan dibawah ini.
<< Surat Edaran dan Formulir B >>
untuk softcopy silahkan dikirimkan melalui tautan dibawah ini
Pendataan Usulan Calon Pengurus Barang
Untuk sekolah yang sudah mengirimkan datanya dapat dilihat dibawah ini
No comments:
Write comments