Assalamualaikum, Selamat Siang Kpd Yth. Bpk/Ibu Kepala Sekolah SLB/SD/SMP/SMA/SMK Negeri dan Swasta di Lingkungan Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Tanah Abang, bersama ini kami mohon izin menyampaikan hasil rapat tanggal 28 September 2020.
- Pada sistem KJP masing-masing sekolah mohon diperhatikan ada tab “penerima dtks dll” dan tab “ sementara” dimana tab tersebut adalah tab yang berbeda. Untuk tab “penerima dtks dll” merupakan penerima existing, bisa juga penerima baru. lalu tab “ sementara” merupakan penerima existing yang tidak ada di dtks.
- Tugas sekolah memastikan apakah anak tersebut masih aktif bersekolah atau tidak
- Sekolah hanya melakukan verifikasi data, bukan verifikasi kelayakan
- Berkas yang harus diupload untuk KJP Plus : Surat Permohonan Bansos KJP dari orang tua siswa, Surat Ketaatan Penggunaan KJP
- Untuk KJMU sekolah melakukan input data (sesuai timeline pendataan), setelah pemadanan data oleh P4OP akan diinformasikan kembali
- Penerima existing KJP bukan otomatis Penerima existing KJMU
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
No comments:
Write comments