Assalamualaikum, selamat sore Kepada Yth. Bpk/Ibu Kepala Sekolah SLB/SD/SMP/SMA/SMK Baik negeri maupun swasta di lingkungan Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Tanah Abang bersama ini kami mohon izin menyampaikan hasil rapat pendataan kjp plus dan kjmu tahap 2 tahun 2020 :
1. P4OP akan memberikan data yang terdapat dalam sistem kjp
kepada sekolah, data yang disajikan bersumber dari : dtks, dinas sosial, dinas
tenaga kerja transmigrasi dan energi, dinas perhubungan, pusdatikomdik, kanwil
kemenag prov.dki Jakarta dan penerima existing kepada sekolah. Bagi calon
penerima existing tidak perlu cemas, karena nanti akan disediakan tombol dan
operator sekolah hanya mengklik dan nantinya penerima existing tersebut akan
menjadi calon penerima kjp plus.
2. Yang perlu diperhatikan adalah P4OP mengarahkan kepada
sekolah agar tidak bertatap muka Bagi
Peserta didik yang tidak terdaftar setelah pengumuman daftar calon penerima
diumumkan oleh pihak sekolah melalui web sekolah, dapat menghubungi
Pusdatinjamsos sesuai kelurahan masing-masing (berdasarkan domisili tempat
tinggal masing-masing) melalui: http://bit.ly/pusdatinjamsosdki
3. Adapun verifikasi yang dikerjakan oleh pihak sekolah
yakni diantaranya adalah mengecek dan melengkapi identitas siswa dan sekolah
(khusus penerima baru dengan melengkapi data wali dan kontak darurat),
persetujuan kepala sekolah dan upload kelengkapan berkas.
4. P4OP mengarahkan mengenai Upload berkas diupayakan tidak bertatap muka melainkan bisa
melalui online atau grab driver atau media lainnya untuk menghindari penumpukan
masa di masa psbb saat ini.
5. Berkas pendataan kjp plus berupa :
- Form kelengkapan data (hanya untuk calon penerima baru KJP Plus yang datanya ada di database,
dapat diunduh pada website KJP), Fotokopi KTP, Fotokopi KK
- Surat Pernyataan Ketaatan penggunaan KJP Plus (dapat
diunduh pada website KJP)
- Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan (dibuat oleh sekolah, dapat diunduh pada
website KJP)
6. Untuk KJMU peserta didik tetap melakukan pendaftaran di
sekolah dan sudah dibuka
7. Proses Verifikasi sekolah untuk KJMU :
-Kepala Sekolah menandatangani surat pernyataan daftar
calon penerima KJMU dan sekolah melakukan upload kelengkapan berkas
- Sekolah melakukan penginputan data calon penerima ke
dalam system KJMU
8. Berkas Pendataan KJMU :
- Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu
pendidikan : form kelengkapan data (hanya untuk calon penerima baru KJMU yang
datanya ada di database, dapat diunduh pada website kjp), fotokopi KTP,
fotokopi KK
- Surat Pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan
mutu pendidikan (dapat diunduh di website kjp)
- Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya
peningkatan mutu pendidikan (dapat diunduh pada website kjp)
- Surat Pernyataan kepala satuan pendidikan (dibuat oleh
sekolah, dapat diunduh pada website kjp)
- Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS
- Laporan pertanggungjawaban 1 semester bagi penerima lanjutan
9. Untuk KJMU bagi
peserta lanjutan jika namanya tidak ada,
hanya diberikan kesempatan 1 kali.
Informasi Tambahan KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2020
No comments:
Write comments