Friday, September 25, 2020

Hasil Rapat KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2020 Tgl 25 Sept 2020

Assalamualaikum, selamat sore Kepada Yth. Bpk/Ibu Kepala Sekolah SLB/SD/SMP/SMA/SMK Baik negeri maupun swasta di lingkungan Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Tanah Abang bersama ini kami mohon izin menyampaikan hasil rapat pendataan kjp plus dan kjmu tahap 2 tahun 2020 :

1.     P4OP akan memberikan data yang terdapat dalam sistem kjp kepada sekolah, data yang disajikan bersumber dari : dtks, dinas sosial, dinas tenaga kerja transmigrasi dan energi, dinas perhubungan, pusdatikomdik, kanwil kemenag prov.dki Jakarta dan penerima existing kepada sekolah. Bagi calon penerima existing tidak perlu cemas, karena nanti akan disediakan tombol dan operator sekolah hanya mengklik dan nantinya penerima existing tersebut akan menjadi calon penerima kjp plus.

2.   Yang perlu diperhatikan adalah P4OP mengarahkan kepada sekolah agar tidak bertatap muka Bagi Peserta didik yang tidak terdaftar setelah pengumuman daftar calon penerima diumumkan oleh pihak sekolah melalui web sekolah, dapat menghubungi Pusdatinjamsos sesuai kelurahan masing-masing (berdasarkan domisili tempat tinggal masing-masing) melalui: http://bit.ly/pusdatinjamsosdki

3.  Adapun verifikasi yang dikerjakan oleh pihak sekolah yakni diantaranya adalah mengecek dan melengkapi identitas siswa dan sekolah (khusus penerima baru dengan melengkapi data wali dan kontak darurat), persetujuan kepala sekolah dan upload kelengkapan berkas.

4.  P4OP mengarahkan mengenai Upload berkas diupayakan tidak bertatap muka melainkan bisa melalui online atau grab driver atau media lainnya untuk menghindari penumpukan masa di masa psbb saat ini.

5.    Berkas pendataan kjp plus berupa :

- Form kelengkapan data (hanya untuk calon penerima baru KJP Plus yang datanya ada di database, dapat diunduh pada website KJP), Fotokopi KTP, Fotokopi KK

- Surat Pernyataan Ketaatan penggunaan KJP Plus (dapat diunduh pada website KJP)

-  Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan (dibuat oleh sekolah, dapat diunduh pada website KJP)

6.     Untuk KJMU peserta didik tetap melakukan pendaftaran di sekolah dan sudah dibuka

7.     Proses Verifikasi sekolah untuk KJMU :

-Kepala Sekolah menandatangani surat pernyataan daftar calon penerima KJMU dan sekolah melakukan upload kelengkapan berkas

-  Sekolah melakukan penginputan data calon penerima ke dalam system KJMU

8.     Berkas Pendataan KJMU :

- Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan : form kelengkapan data (hanya untuk calon penerima baru KJMU yang datanya ada di database, dapat diunduh pada website kjp), fotokopi KTP, fotokopi KK

- Surat Pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan (dapat diunduh di website kjp)

-   Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan (dapat diunduh pada website kjp)

-  Surat Pernyataan kepala satuan pendidikan (dibuat oleh sekolah, dapat diunduh pada website kjp)

-       Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS

-       Laporan pertanggungjawaban 1 semester bagi penerima lanjutan

9.  Untuk KJMU bagi peserta lanjutan jika namanya tidak ada, hanya diberikan kesempatan 1 kali.

 Adapun Informasi tambahan tersebut dapat Bpk/Ibu unduh pada tautan di bawah ini

Informasi Tambahan KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2020

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. 





No comments:
Write comments

LAPORAN BULANAN

Prestasi

SURAT MASUK

BOP Online

BOS ONLINE

Try Out Online

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *