- Calon Penerima Baru Dan Naik Jenjang Dilakukan Penginputan Ke Dalam Sistem KJP.
- Proses Pendataan KJP Tahap 2 Tahun 2019 Operator Tidak Perlu Mengubah Data Kelas.
- Untuk Siswa Penerima Lanjutan, Sudah Berada Pada Tab DISETUJUI.
- Untuk Calon Penerima Baru Tahap 2, Harus Melalui Proses Verifikasi/Tinjauan Lapangan Ke Rumah.
- Untuk Siswa Yang Naik Jejang, Jika Sudah Terdaftar Di Tahap 1 Tidak Melalui Proses Verifikasi, Langsung Ke Proses REKOMENDASI.
- Terhadap Calon Penerima KJP yang berasal dari manfaat Kartu Pekerja & JakLingko setelah proses Input data siswa maka secara otomatis tersimpan pada tab Persetujuan Kepala Sekolah
- Mengingatkan Kembali Kepada Pihak Sekolah, Untuk Melengkapi Data Sekolah Secara Akurat, Seperti Alamat Sekolah (Sampai Tingkat Kelurahan Harus Tepat), Data Kepala Sekolah, Nama, Nip Dan Lainnya
- Proses Verifikasi, Rekomendasi, Kelengkapan Berkas, Dan Persetujuan Sekolah Di Tutup Tanggal 13 September2019 Pukul 23.59.59
- Untuk Penerima Kjp Plus Tahap I Yang Sudah Berada Di Tab Disetujui Dan Akan Dibatalkan, Dapat Melakukan Pemblokiran Pada Nama Anak Di Tab Disetujui Dan Mengirimkan Surat Pemblokiran Ke P4OP
- Mutasi Siswa Antar Sekolah, Regrouping, Ganti Npsn, Harap Hubungi P4OP Dengan Membawa Surat Keterangan Dari Sekolah.
- Siswa Yang Telah Di Verifikasi Dan Telah Dinyatakan Layak, Orang Tua Siswa Harus Mengurus Dan Menyerahkan Surat Keterangan Dari Rt Dan Rw Ke Sekolah.
- Siswa yang sudah mempunyai kartu pekerja dan jaklingko tidak boleh ditolak dan tidak perlu divisitasi oleh sekolah.
- Jaklingko dan pekerja yang diinput NIK Orang tua dan No KK yang KTP dan KK DKI Jakarta
- Persyaratan Pendaftaran KJP Kartu Pekerja & Jaklingko
- Fotokopi Kartu Pekerja (bagi anak penerima Kartu Pekerja)
- Fotokopi Kartu Pengemudi Jak Lingko (bagi anak pengemudi Jak Lingko)
- Surat permohonan sebagai penerima bantuan sosial
- Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua/wali
- Informasi KJMU
- Sekolah mendata penerima KJMU Program D3 tahun 2016 yang sudah menyelesaikan pendidikan dan yang belum menyelesaikan.
- Bagi yang belum menyelesaikan pendidikan bisa melakukan pendaftaran Tahap 2 Tahun 2019
- Bagi penerima KJMU Tahun 2016 jenjang D3 yang sudah menyelesaikan masa kuliahnya harap menyampaikan laporan tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan setelah menyelesaikan pendidikan dengan melampirkan :
- fotokopi ijazah yang dilegalisir;
- fotokopi transkrip nilai yang dilegalisir; dan
- hardcopy dan softcopy skripsi.
Bagi penerima KJMU Tahun 2016 jenjang D3 yang belum menyelesaikan masa kuliahnya dapat melakukan pendataan KJMU tahap 2 tahun 2019 Dengan syarat
- mendapatkan surat dari PTN yang menerangkan bahwa yang bersangkutan belum dapat menyelesaikan pendidikannya; dan
- permohonan perpanjangan jangka waktu masa pendidikan diajukan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa pendidikan berakhir.
No comments:
Write comments