Monday, August 26, 2019

Hasil Rapat KJP Plus Tahap 2 Thn 2019 Tgl 23 Agustus 2019


  1. Calon Penerima Baru Dan Naik Jenjang Dilakukan    Penginputan Ke Dalam Sistem KJP.
  2. Proses Pendataan KJP Tahap 2 Tahun 2019 Operator Tidak Perlu Mengubah Data Kelas.
  3. Untuk Siswa Penerima Lanjutan, Sudah Berada Pada Tab DISETUJUI.
  4. Untuk Calon Penerima Baru Tahap 2, Harus Melalui Proses Verifikasi/Tinjauan Lapangan Ke Rumah.
  5. Untuk Siswa Yang Naik Jejang, Jika Sudah Terdaftar Di Tahap 1 Tidak Melalui Proses Verifikasi, Langsung Ke Proses REKOMENDASI.
  6. Terhadap Calon Penerima KJP yang berasal dari manfaat Kartu Pekerja & JakLingko setelah proses Input data siswa maka secara otomatis tersimpan pada tab Persetujuan Kepala Sekolah 
  7. Mengingatkan Kembali Kepada Pihak Sekolah, Untuk Melengkapi Data Sekolah Secara Akurat, Seperti Alamat Sekolah (Sampai Tingkat Kelurahan Harus Tepat), Data Kepala Sekolah, Nama, Nip Dan Lainnya
  8. Proses Verifikasi, Rekomendasi, Kelengkapan Berkas, Dan Persetujuan Sekolah Di Tutup Tanggal 13 September2019 Pukul 23.59.59
  9. Untuk Penerima Kjp Plus Tahap I Yang Sudah Berada Di Tab Disetujui Dan Akan Dibatalkan, Dapat Melakukan Pemblokiran Pada Nama Anak Di Tab Disetujui Dan Mengirimkan Surat Pemblokiran Ke P4OP
  10. Mutasi Siswa Antar Sekolah, Regrouping, Ganti Npsn, Harap Hubungi P4OP Dengan Membawa Surat Keterangan Dari Sekolah.
  11. Siswa Yang Telah Di Verifikasi Dan Telah Dinyatakan Layak, Orang Tua Siswa Harus Mengurus Dan Menyerahkan Surat Keterangan Dari Rt Dan Rw Ke Sekolah.
  • Siswa yang sudah mempunyai kartu pekerja dan jaklingko tidak boleh ditolak dan tidak perlu divisitasi oleh sekolah. 
  • Jaklingko dan pekerja yang diinput NIK Orang tua dan No KK yang KTP dan KK DKI Jakarta

  •  Persyaratan Pendaftaran KJP Kartu Pekerja & Jaklingko
  • Fotokopi Kartu Pekerja (bagi anak penerima Kartu Pekerja)
  • Fotokopi Kartu Pengemudi Jak Lingko (bagi anak pengemudi Jak Lingko)
  • Surat permohonan sebagai penerima bantuan sosial 
  • Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua/wali 

  •  Informasi KJMU
  • Sekolah mendata penerima KJMU Program D3 tahun 2016 yang sudah menyelesaikan pendidikan dan yang belum menyelesaikan.
  • Bagi yang belum menyelesaikan pendidikan bisa melakukan pendaftaran Tahap 2 Tahun 2019
  • Bagi penerima KJMU Tahun 2016 jenjang D3 yang sudah menyelesaikan masa kuliahnya harap menyampaikan laporan tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan setelah menyelesaikan pendidikan dengan melampirkan :
  • fotokopi ijazah yang dilegalisir;
  • fotokopi transkrip nilai yang dilegalisir; dan
  • hardcopy dan softcopy skripsi.

Bagi penerima KJMU Tahun 2016 jenjang D3 yang belum menyelesaikan masa kuliahnya dapat melakukan pendataan KJMU tahap 2 tahun 2019 Dengan syarat
  • mendapatkan surat dari PTN yang menerangkan bahwa yang bersangkutan belum dapat menyelesaikan pendidikannya; dan
  • permohonan perpanjangan jangka waktu masa pendidikan diajukan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa pendidikan berakhir. 



No comments:
Write comments

LAPORAN BULANAN

Prestasi

SURAT MASUK

BOP Online

BOS ONLINE

Try Out Online

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *