- Calon Penerima Baru Dan Naik Jenjang Dilakukan Penginputan Ke Dalam Sistem KJP.
- Proses Pendataan KJP Tahap 2 Tahun 2019 Operator Tidak Perlu Mengubah Data Kelas.
- Untuk siswa Penerima Lanjutan, Sudah berada pada tab DISETUJUI.
- Untuk Calon Penerima Baru Tahap 2, Harus Melalui Proses Verifikasi/Tinjauan Lapangan Ke Rumah.
- Untuk Siswa Yang Naik Jejang, Jika Sudah Terdaftar Di Tahap 1 Tidak Melalui Proses Verifikasi, Langsung Ke Proses REKOMENDASI.
- Terhadap Calon Penerima KJP yang berasal dari manfaat Kartu Pekerja & JakLingko setelah proses Input data siswa maka secara otomatis tersimpan pada tab Persetujuan Kepala Sekolah
- Mengingatkan Kembali Kepada Pihak Sekolah, Untuk Melengkapi Data Sekolah Secara Akurat, Seperti Alamat Sekolah (Sampai Tingkat Kelurahan Harus Tepat), Data Kepala Sekolah, Nama, Nip Dan Lainnya
- Proses Verifikasi, Rekomendasi, Kelengkapan Berkas, Dan Persetujuan Sekolah Di Tutup Tanggal 13 September 2019 Pukul 23.59.59
- Untuk Penerima Kjp Plus Tahap I Yang Sudah Berada Di Tab Disetujui Dan Akan Dibatalkan, Dapat Melakukan Pemblokiran Pada Nama Anak Di Tab Disetujui Dan Mengirimkan Surat Pemblokiran Ke P4OP
- Mutasi Siswa Antar Sekolah, Regrouping, Ganti Npsn, Harap Hubungi P4OP Dengan Membawa Surat Keterangan Dari Sekolah.
- Siswa Yang Telah Di Verifikasi Dan Telah Dinyatakan Layak, Orang Tua Siswa Harus Mengurus Dan Menyerahkan Surat Keterangan Dari Rt Dan Rw Ke Sekolah.
- Timeline Pendataan KJP Plus
- Sosialisasi : 29 Juli – 8 Agustus 2019
- Pendataan : 12 Agustus – 13 September 2019
- Perluasan Sasaran Penerima KJP
- Anak dari buruh/pekerja penerima kartu pekerja yang telah ditetapkan oleh dinas tenaga kerja dan transmigrasi
- Anak dari pengemudi bus kecil mitra transjakarta yang terintegrasi dengan Kartu Pengemudi Jak Lingko
No comments:
Write comments