- Calon
Penerima
Baru
Dan Naik
Jenjang
Dilakukan Penginputan
Ke
Dalam
Sistem
KJP.
- Proses Pendataan
KJP Tahap
2 Tahun
2019 Operator Tidak Perlu Mengubah Data Kelas.
- Untuk siswa Penerima Lanjutan, Sudah berada pada tab DISETUJUI.
Untuk
Calon
Penerima
Baru
Tahap
2, Harus
Melalui
Proses Verifikasi/Tinjauan
Lapangan
Ke
Rumah.
Untuk
Siswa
Yang
Naik
Jejang,
Jika
Sudah
Terdaftar
Di Tahap
1 Tidak
Melalui
Proses Verifikasi,
Langsung
Ke
Proses REKOMENDASI.
Terhadap
Calon
Penerima
KJP yang berasal
dari
manfaat
Kartu
Pekerja
& JakLingko
setelah
proses Input data siswa
maka
secara
otomatis
tersimpan
pada
tab Persetujuan Kepala Sekolah
- Mengingatkan
Kembali
Kepada
Pihak
Sekolah,
Untuk
Melengkapi
Data Sekolah
Secara
Akurat,
Seperti
Alamat
Sekolah
(Sampai
Tingkat Kelurahan
Harus
Tepat),
Data Kepala
Sekolah,
Nama,
Nip Dan Lainnya
- Proses
Verifikasi,
Rekomendasi,
Kelengkapan
Berkas,
Dan Persetujuan
Sekolah
Di Tutup
Tanggal
13 September 2019 Pukul
23.59.59
- Untuk
Penerima
Kjp
Plus Tahap
I Yang Sudah
Berada
Di Tab Disetujui
Dan Akan Dibatalkan,
Dapat
Melakukan
Pemblokiran
Pada
Nama
Anak
Di Tab Disetujui
Dan Mengirimkan
Surat
Pemblokiran
Ke
P4OP
- Mutasi
Siswa
Antar
Sekolah,
Regrouping, Ganti
Npsn,
Harap
Hubungi
P4OP Dengan
Membawa
Surat
Keterangan
Dari Sekolah.
- Siswa
Yang
Telah
Di Verifikasi
Dan Telah
Dinyatakan
Layak,
Orang Tua
Siswa
Harus
Mengurus
Dan Menyerahkan
Surat
Keterangan
Dari Rt
Dan Rw
Ke
Sekolah.
No comments:
Write comments