Sehubungan dengan penetapan formasi
kebutuhan Guru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan (Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja) PPPK Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta, dengan ini saya minta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut:
1. Menginformasikan kepada pengawas
sekolah dan kepala sekolah di wilayah Saudara mengenai Pendataan Kebutuhan Guru
Sekolah Negeri
2.
Mendata kebutuhan Guru dan Tenaga
Kependidikan sesuai format baku yang dapat diunduh melalui tautan berikut:
4.
Pengisian format data oleh sekolah
pada Kamis dan Jumat tanggal 27 dan 28 Juni 2019.
5.
Rekapitulasi data dilakukan secara
berjenjang;
1) Sekolah
mengirim data (softcopy format excel melalui tautan dibawah ini dan hardcopy 2
rangkap) yang sudah diverifikasi, divalidasi dan ditandatangani oleh kepala
sekolah dan pengawas sekolah kepada Satuan Pelaksana Dinas Pendidikan Kecamatan
pada Jumat, 28 Juni 2019.
2) Satuan Pelaksana Dinas Pendidikan
Kecamatan merekap data dari sekolah, menyimpan dokumen hardcopy dan mengirim
data (rekap dan data per sekolah softcopy format excel) kepada Suku Dinas
Pendidikan pada Senin, 1 Juli 2019.
3)
Suku Dinas Pendidikan merekap data
dari Satuan Pelaksana Dinas Pendidikan Kecamatan dan mengirim data (softcopy
format excel) kepada Seksi Pendidik Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
paling lambat Rabu, 3 Juli 2019.
4)
Sebagai tembusan kepada Dinas
Pendidikan, sekolah harap mengunggah data dengan format nama file “NAMA
SEKOLAH_NPSN” melalui tautan https://bit.ly/31PPtwF
Atas perhatian Saudara, saya ucapkan
terima kasih.
Plt. Wakil Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ttd
Syaefuloh Hidayat
NIP 197612221998111001
Formar file = Nama Sekolah_Formasi Kebutuhan Guru 2019
No comments:
Write comments