- Pesan pertama memastikan tidak ada sekolah yang menolak calon peserta kjp plus yang mempunyai kartu Jak Lingko
- Penginputan data calon penerima Kjp plus tahap 1 tahun 2019 sudah ditutup pada tanggal 19 maret 2019 jam 23.59 WIB
- Untuk hasil penginputan kjp plus tahap 1 tahun 2019 ada penurunan jumlah calon penerima Kjp plus dari tahun sebelumnya :
Tahun 2018
sebanyak = 905.000
Tahun 2019
sebanyak = 885.000.
Peserta KJP Plus yang mempunyai kartu Jak Lingko tidak boleh ditolak harus diinput ke sistem KJP Plus hal ini terkait Pergub No. 15 Tahun 2019 tentang Perluasan Sasaran Penerima KJP Plus.
List to do :
Untuk calon penerima KJP Plus Kelas 12 yang ingin mengajukan biaya tambahan (Program Bridging) untuk :
1. Ujian masuk Perguruan Tinggi Negeri atau
2. Biaya Sertifikasi Profesi
List to do :
Untuk calon penerima Kjp Plus Kelas 12 yang ingin
mengajukan biaya tambahan (Program Bridging) untuk :
1. ujian masuk perguruan tinggi negeri atau
2. Biaya sertifikasi profesi
agar mengumpulkan Surat Permohonan dan Rekap Calon Penerima dengan Ketentuan :
1. Ditandatangani Kepala Sekolah
2. Mengetahui Kasatpel Kecamatan
(Softcopy
Berupa Excel Dikirim Ke Email (kjpplus2019@gmail.com)
dan hardcopy diserahkan ke Kantor Satlak paling lambat tanggal 27 Maret
2019
List to do :
Untuk Persyaratan sekolah sampling Pencairan Dana
KJP PLUS Tahun 2019 :
Paling Lambat dikumpulkan pada Rabu, 27 Maret 2019.
Sekolah yang menjadi Sampling untuk Wilayah Kecamatan Tanah Abang yaitu
SMA Said Naum sebanyak 10 siswa.
Syarat Pencairan Dana KJP Plus Tahun 2019 :
1. Kuitansi Penerimaan dana Kjp Plus dari orang tua
2. Surat Permohonan sebagai penerima Bantuan Sosial
Kjp Plus dari orang tua
3. Pernyataan Tanggung jawab mutlak orang tua
4. Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Sosial Kjp
Plus dari orang tua
5. Berita Acara Tinjauan Lapangan (dari sistem)
6. Surat Rekomendasi Kepala Sekolah untuk pembuatan SKTM (dari sistem)
7. SKTM dari PTSP
8. Instrumen Verifikasi (yang diisi saat survei)
No comments:
Write comments