1. Pergub
no. 15 tahun 2019 untuk perluasan sasaran penerima kjp plus bagi :
· Anak dari buruh penerima kartu pekerja
yang telah ditetapkan oleh Dinas tenaga kerja dan transmigrasi
· Anak dari pengemudi bus kecil mitra
transjakarta dengan Jak Lingko
2. List to do
:
· Memastikan
Calon Penerima KJP Plus sudah terinput ke dalam sistem KJP Plus
· Memastikan
Anak-anak dari Penerima Kartu Pekerja & Pengemudi Jak Lingko Sudah Terinput ke Sistem KJP Paling Lambat Tgl 19 Maret 2019.
· Memastikan seluruh Proses Pendataan Mulai dari
Verifikasi, Rekomendasi SKTM ke PTSP, Upload
berkas s.d Persetujuan Kepala Sekolah diselesaikan paling lambat tanggal 29
Maret 2019.
3. List to do
:
Untuk calon penerima kjp plus kelas 12 yang
mengajukan biaya tambahan (program bridging)
untuk :
Ujian masuk
PTN atau Biaya Sertifikasi Profesi Agar mengumpulkan surat Permohonan & Rekap Calon Penerima dengan Ketentuan :
·
Ditandatangani Kepala Sekolah
·
Mengetahui Kasatpel Kecamatan
Sesuai Dengan
Format Yang Ada Di Menu Download Dokumen.
Dikumpulkan Paling Lambat 29 Maret 2019 (Softcopy
Berupa Excel Dikirim Ke Email kjpplus2019@gmail.com).
4. Persyaratan
Administrasi Pencairan Dana KJP Plus Tahun 2019 Di BPKD
Pengumpulan : jum'at 29 maret 2019
1.
Kuitansi Penerimaan dana KJP Plus dari orang tua
2. Surat
Permohonan Sebagai penerima Bantuan Sosial KJP Plus dari orang tua
3.
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak orang tua
4.
Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Sosial KJP Plus dari orang tua
5. Berita
Acara Tinjauan Lapangan (dari sistem)
6. Surat Rekomendasi Kepala Sekolah untuk
pembuatan SKTM (dari sistem)
7. Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari PTSP
8.
Instrumen Verifikasi (Yang Diisi Saat Survei)
No comments:
Write comments