Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 26/SE/2025 mengenai ketentuan Perpindahan Murid pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2025/2026. Edaran ini diterbitkan untuk memberikan pedoman yang jelas bagi satuan pendidikan, orang tua/wali murid, dan peserta didik yang ingin melakukan perpindahan sekolah pada semester ganjil mendatang.
Untuk lebih jelasnya, silahkan download melalui menu dibawah ini
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat.
Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.
No comments:
Write comments