Menindaklanjuti Surat Edaran No.e-0019/SE/2025 Tentang Pelaksanaan Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (DOWLOAD). Dengan ini diharapkan Saudara untuk hal-hal sebagai berikut:
- Seluruh Pegawai ASN untuk mengikuti Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 mulai pukul 07.30 WIB
- Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan pakaian Seragam KORPRI lengkap dengan ketentuan sebagai berikut :
- menggunakan bawahan warna hitam. Bagi ASN wanita yang berkerudung menggunakan jilbab warna hitam; dan
- menggunakan atribut sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubemur Nomor 183 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas
- Para peserta Puncak Acara melakukan perekaman kehadiran/presensi pada lokasi kantor masing-masing dengan menyampaikan foto melalui aplikasi yang menampilkan wajah dan/atau badan, info tempat dan waktu sebenarnya (real time)
- Kepala Satuan Pendidikan menyampaikan rekapitulasi Tingkat kepatuhan ASN dalam mengikuti Tentang Pelaksanaan Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 ke Satuan Pelaksana Pendidikan paling lambat tanggal 2 Juni 2025 pukul 12.00 WIB
Untuk format laporan dapat di unduh melalui tautan dibawah ini
Untuk pelaporan dapat dikirimkan melalui tautan yang disediakan dibawah ini
Untuk sekolah yang sudah mengirimkan laporan dapat dilihat dibawah ini
<< SEKOLAH YANG SUDAH MENGIRIMKAN LAPORAN >>
Atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih.
No comments:
Write comments