Menindaklanjuti Surat Edaran No.e-0021/SE/2024 Tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 di Satuan Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (DOWLOAD). Dengan ini diharapkan Kepada seluruh sekolah negeri agar mengirimkan Rekapitulasi Keikutsertaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam acara tersebut. Untuk format laporan dapat di unduk melalui tautan dibawah ini
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
- Melaksanakan Upacara Bendera Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 di Satuan Pendidikan secara luring di satuan pendidikan masing-masing
- Setelah mengikuti pelaksanaan Upacara secara Luring, selanjutnya mengikuti jalannya upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 secara daring melalui siaran langsing pada pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai melalui kanal https://www.youtube.com/watch?v=xZtXUwymL0M
- Ketentuan pakaian sebagai berikut :
- Upacara diikuti Kepala Satuan Pendidikan, Pendidik,Tenaga Kependidikan dan Peserta didik
- Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Kontrak Kerja Individu (KKI) mengenakan pakaian Sadariah bagi laki-laki dan Encim bagi Perempuan lengkap dengan atribut.
- Peserta didik mengenakan pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan atau juga mengenakan pakaian Sadariah bagi laki-laki dan baju kurung bagi Perempuan.
Untuk pelaporan dapat dikirimkan melalui tautan yang disediakan dibawah ini paling lambat pukul 09.00 WIB
No comments:
Write comments