Menindaklanjuti Surat Edaran Dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor : e-0033/SE/2022 tanggal 13 Juli 2022 Tentang Penyediaan Sarana Tempat Parkir Sepeda Pada Satuan Pendidikan Di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Dengan ini diharapkan untuk seluruh sekolah Negeri agar
- Para Kepala Satuan Pendidikan Negeri agar menyediakan sarana tempat parkir sepeda di lingkungan satuan pendidikannya
- Penyedian sarana tempat parkir sepeda perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- tidak mengganggu akses jalan sekolah;
- keamanan pada lokasi sara tempat parkir sepeda; dan
- melaporkan secara berjenjang atas penyediaan sarana tempat parkir sepeda.
Adapun bentuk laporannya dapat di download di bawah ini
Untuk pelaporannya dapat dikirimkan melalui tautan dibawah iniUntuk sekolah yang sudah mengirimkan laporan dapat dilihat dibawah ini
<< Sekolah yang sudah mengirimkan laporan >>
No comments:
Write comments