Tuesday, January 25, 2022

Pemberkasan PPPK Guru Tahap II (dua)


Menindaklanjuti Surat Pengumuman Sekda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemberkasan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru Tahap II (dua) dilingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Formasi Tahun 2021. Dengan ini disampaikan sebagai berikut :

  1. Peserta PPPK TAHAP II (DUA) yang dinyatakan lulus dalam Pengumuman Sekda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2022 pada lampiran 1, agar segera melakukan pemberkasan dalam rangka Penetapan NIPPPK dengan ketentuan mengisi DRH serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id Paling Lambat 4 Februari 2022;
  2. Peserta PPPK TAHAP II (DUA) Upload Foto tebaru dengan berpakaian Formal dengan latar belakang merah;
  3. Peserta PPPK TAHAP II (DUA) Upload dokumen asli Ijazah, Transkrip, dan DRH bermaterai;
  4. Peserta PPPK TAHAP II (DUA) agar segera membuat SKCK yang diterbitkan oleh Polres (masa berlaku 3 bulan) Surat Asli di Scan dan Diupload;
  5. Peserta PPPK TAHAP II (DUA) agar segera membuat surat keterangan Sehat Jasmani dan Rohani di Rumah Sakit Pemerintah / Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (masa berlaku 3 bulan). Surat Asli di Scan dan Diupload;
  6. Peserta PPPK TAHAP II (DUA)  agar segera membuat surat keterangan bebas napza di Rumah Sakit Pemerintah / Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah/ badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkotika (masa berlaku 3 bulan) Surat Asli di Scan dan Diupload;
  7. Peserta PPPK TAHAP II (DUA)  yang berasal dari sekolah negeri agar menyerahkan SPTJM dari Kepala Satuan Pendidikan sesuai data Dapodik tertanggal 25 Januari 2022 dan draft SPPK bermaterai ke sudindik masing wilayah (Paling lambat  25 Januari 2022), untuk dibuatkan SPPK oleh Dinas Pendidikan sebagai Bukti Pengalaman Kerja. Surat Asli SPPK di Scan dan Diupload. Pada form SPPK, nomor dan tanggal dikosongkan saja. Diserahkan ke Sudin yg berada di SDN Petojo Selatan 05 (Kantor Satlakdikcam Gambir);
  8. Peserta PPPK TAHAP II (DUA) yang berasal dari sekolah swasta, SPPK bermaterai Dibuatkan oleh Ketua Yayasan sebagai Bukti Pengalaman Kerja. Surat Asli SPPK di Scan dan Diupload;
  9. Peserta PPPK TAHAP II (DUA) membuat surat lamaran bermaterai dengan diketik agar mudah terbaca. Tanggal surat lamaran 25 Januari 2022. Surat Asli di Scan dan Diupload;
  10. Peserta PPPK TAHAP II (DUA) membuat surat pernyataan 5 point bermaterai sesuai dengan Lampiran 2 Pengumuman Sekda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022. Surat Asli di Scan dan Diupload;
  11. Peserta PPPK TAHAP II (DUA) mengisi format excel yang disiapkan oleh masing2 Sudindik untuk pendataan dan Pembuatan SPRP oleh Dinas Pendidikan;


Diharapkan Peserta PPPK TAHAP II (DUA) selalu berperan aktif berkoordinasi dengan masing2 Sudindik Wilayah dalam pelaksanaan pemberkasan.


Kelalaian Peserta PPPK TAHAP II (DUA) dalam membaca dan memahami pengumuman Sekda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022 menjadi tanggung jawab Peserta.


Hanya Peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan dan diproses untuk Penetapan NI PPPK.


Untuk berkas dapat di download di bawah ini





CC. Kabid PTK Disdik DKI Jakarta

2 comments:
Write comments
  1. Izin bertanya. SPPK itu apa ya? Lalu format excel untuk pendataan dan pembuatan SPRP dapat dari mana ya? Mohon jawabannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. SPPK itu SURAT PERNYATAAN PENGALAMAN KERJA, bisa di download di menu download di bawah postingan ini

      Delete

LAPORAN BULANAN

Prestasi

SURAT MASUK

BOP Online

BOS ONLINE

Try Out Online

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *