Kepada yang terhormat, Para Kasi, Kasubag TU, Kasatlak, Kepala TK, TPA, SPS, SLB, KB, PKBM, SD, SMP, SMA, dan SMK di Lingkungan Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Pusat
Sehubungan dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor: 82/SE/2021 tanggal 30 November 2021 perihal Pembatasan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau cuti selama periode Nataru 2021, dimohon agar melaporkan pelaksanaan SE Kadisdik dimaksud, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Satuan Pendidikan mengirimkan laporan ke Satlak Pendidikan Kecamatan masing-masing pada tanggal 24 Desember 2021 dan 3 Januari 2022, paling lambat Pukul 09.00 WIB
- Satlak Pendidikan Kecamatan dan Seksi Suku Dinas Pendidikan mengirim laporan ke Sudin paling lambat pkl. 10.30 WIB
- Pelaporan bagi pendidik dan tenaga kependidikan : ASN, KKI, PJLP
Untuk format pelaporan dapat diunduh dibawah ini
Laporan tersebut dikirimkan melalui tautan yang disediakan dibawah ini
Untuk sekolah yang sudah mengirimkan datanya dapat dilihat melalui tautan dibawah ini
<< Sekolah yang sudah mengirimkan data >>
Atas perhatian dan kerja samanya , saya ucapkan terima kasih.
Cc Kasudin Wil.1 JP
No comments:
Write comments