Kepada Yth Para Kepala TK, TPA, SPS, KB, PKBM, SD, SMP, SMA, dan SMK di Lingkungan Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Pusat. Sehubungan dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor: 41/SE/2021 tanggal 6 Juli 2021 perihal Pembatasan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau cuti dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dimohon agar melaporkan pelaksanaan SE Kadisdik dimaksud (terkait hari Libur Maulid Nabi Muhammad SAW) dengan ketentuan sebagai berikut :
- Satuan Pendidikan mengirimkan laporan ke Satlak Pendidikan Kecamatan masing-masing pada tanggal 19 dan 21 Oktober 2021 paling lambat Pukul 09.00 WIB
- Satlak Pendidikan Kecamatan dan Seksi Suku Dinas Pendidikan mengirim laporan ke Sudin paling lambat pkl. 10.30 WIB, ke email sdm.jp1@gmail.com
- Pelaporan bagi pendidik dan tenaga kependidikan : ASN, KKI, PJLP
Untuk format excel dapat di download dibawah ini
Format tersebut dikirimkan melalui melalui tautan dibawah ini:
Untuk sekolah yang sudah mengirimkan laporan dapat dilihat melalui tautan dibawah ini
<< Sekolah yang sudah mengirimkan laporan >>
Atas perhatian dan kerja samanya, saya ucapkan terima kasih.
Cc Kasudin Wil.1 JP
No comments:
Write comments