Kepada Yth
1. Para Kasubag TU, Kasi Sudin
2. Kasatlak Pendidikan Kecamatan
3. Para Kepala Sekolah Negeri
Sehubungan dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor: 58/SE/2021 tanggal 17 September 2021 perihal Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Raksasa IKADA, dimohon agar melaporkan pelaksanaan SE dimaksud dengan ketentuan sbb : yaitu :
- Upacara Peringatan Hari Rapat Raksasa IKADA Tahun 2021 diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) secara virtual melalui siaran langsung pada kanal youtube PEMPROV DKI JAKARTA https://www.youtube.com/dkijakarta pada tanggal 20 September 2021 mulai pukul 07.30
- Pelakasanaan upacara dilaksanakan dengan berpakaian seragam KORPRI dengan kelengkapan atribut sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 183 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas
- Pegawai yang melaksanakan tugas di rumah (WFH) mengikuti upacara di rumah masing - masing dengan memberikan laporan berupa foto pelaksanaan upacara kepada atasan langsung secara berjenjang dengan mengunggah foto ang menampilkan wajah dan/atau badan secara jelas melalui aplikasi yang dapat menampilkan info tempat, lokasi dan waktu sebenarnya (real time dengan menggunakan aplikasi Camera TimeStamp, sedangkan pegawai di kantor (WFO) agar mengikuti upacara di kantor masing -masing.
Laporan menggunakan format yang dapat di unduh dibawah ini
Laporan dikirimkan paling lambat tanggal 20 September 2021 pukul 09.00 melalui tautan dibawah ini
<< Sekolah yang sudah mengirimkan data >>
No comments:
Write comments