Sehubungan dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor: 41/SE/2021 tanggal 6 Juli 2021 perihal *Pembatasan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau cuti dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) , dimohon agar melaporkan pelaksanaan SE dimaksud pada hari libur Nasional Idul Adha 1442 H melalui tautan dibawah ini
Untuk sekolah yang sudah mengirimkan laporan dapat dilihat dibawah ini


No comments:
Write comments