Berdasarkan Surat Edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 29 April 2021 Perihal tentang Pembatasan Berpergian Keluar Daerah dan/atau mudih dan/atau Cuti Sebelum dan Setelah Hari Raya Idul Fitri tahun 2021M / 1442H di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Maka dengan ini kami mengharapkan semua sekolah melaporkan keberadaan PNS, CPNS, KKI yang ada di sekolah Bapak / Ibu pimpin. Pelaporan dilaksanakan mulai terhitung sejak tanggal 06 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021. Semua pegawai wajib foto menggunakan aplikasi timestamp. Untuk fotonya cukup diarsipkan di sekolah. Adapun laporannya dapat dikirim melalui tautan yang disediakan dibawah ini:
Untuk yang sudah mengirimkan dapat dilihat dibawah ini
Untuk yang sudah mengirimkan dapat dilihat dibawah ini
No comments:
Write comments