Berdasarkan Surat Edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 29 April 2021 Perihal tentang Pembatasan Berpergian Keluar Daerah dan/atau mudih dan/atau Cuti Sebelum dan Setelah Hari Raya Idul Fitri tahun 2021M / 1442H di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Oleh karena itu diharapkan agar semua PTK mengirimkan laporan Foto Timestamp melalui tautan dibawah iniAbsensi PNS & CPNS
Untuk yang sudah mengirimkan dapat DILIHAT DISINI
Untuk yang sudah mengirimkan dapat http://DILIHAT
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih
No comments:
Write comments