Sehubungan dengan pelaksanaan Kotrak Kerja Individu (KKI) Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021, dengan ini kami minta perhatian saudara hal-hal sebagai berikut :
- PTK KKI menjadi bagian dari segen Pekerja Penerima Upah (PPU) Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Program JKN-KIS BPJS Kesehatan dengan hak perawatan kelas 1 (satu)
- Kepala Sekolah harap mengajukan pendaftaran bagi KKI yang belum terdata
- Kepala sekolah harap mengajukan pemutakhiran data anggota keluarga (istri/Suami yang sah dan maksimal 3 orang anak, untuk anak usia 21 tahun ke atas agar melampirkan Surat Keterangan Kuliah)
- Memastikan tidak ada tunggakan iuran bagi calon peserta PPNPN yang sebelumnya sudah menjadi peserta BPJS (Mandiri/Pegawai Swasta)
Adapun pendataan menggunakan format yang sudah disediakan dibawah ini. Silahkan download formatnya dibawah ini
Untuk kode faskes dan kode kecamatan serta desa dapat dilihat di tautan dibawah ini
<< Kode Faskes >>
<< Kode Kecamatan dan Desa >>
Jika format tersebut sudah selesai diisi, formatnya dapat dikirimkan melalui tautan dibawah ini
No comments:
Write comments