Sehubungan dengan adanya Redistribusi KJP PLUS Tahap 2 Tahun 2016 s.d Tahap I Tahun 2019 dengan ini kami memohon bantuan Bapak/ Ibu Kepala Sekolah untuk dapat memberitahukan kepada Siswa/ Siswi (Terlampir) untuk hadir pada Pembagian ATM dan BUKU KJP PLUS Tahap 2 Tahun 2016 s.d Tahap I Tahun 2019. Adapun undangannya adalah sebagai berikut.
Excel Redistribusi KJP Plus Tahap 2 Tahun 2016 sd Tahap I Tahun 2019
Undangan Redistribusi KJP Plus Tahap 2 Tahun 2016 sd Tahap I Tahun 2019
Bersama ini kami mohon bantuan kepada Bapak/Ibu agar menyampaikan kepada orangtua penerima KJP untuk memeriksa nama penerima KJPnya. Jika ada kesalahan data penerima (nama siswa, nama wali atau perubahan wali karena sakit dapat tidak berjalan, meninggal dsb), sekolah diminta untuk membuat surat pengantar berdasarkan kesalahan data tersebut dg melampirkan =
1. Fotocopy Kartu Keluarga
2. Fotocopy KTP wali pengganti
3. Fotocopy undangan pemanggilan distribusi KJP dari bank DKI
4. Fotocopy surat/akta meninggal jika walinya meninggal
5. Fotocopy surat cerai jika walinya berpisah.
6. Berkas diantar orangtua ke P4OP sebelum tanggal / Jadwal pembagian buku tabungan dan ATM yg telah dibagikan.
7. Orangtua yg datang PASTIKAN SESUAI NAMA YG ADA DI SURAT PENGANTAR DARI P4OP ke lokasi pendistribusian KJP sesuai jadwal yg telah ditentukan dg membawa surat pengantar perubahan data dari P4OP dan menyerahkan ke pihak bank DKI ketika nomor antriannya dipanggil bank DKI.
- Penerima Hadir Tepat Waktu dan Membawa surat undangan yang diberikan oleh sekolah.
- Penerima Kartu Jakarta Pintar wajib menggunakan MASKER dan menaati PROTOCOL Covid-19 pada saat pengambilan ATM, untuk penerima yang tidak menggunakan MASKER tidak akan dilayani untuk pengambilan ATM KJP.
- Tidak membawa pendamping atau anak kecil/bayi pada saat datang ke lokasi pendistribusian KJP Plus.
- Apabila berhalangan hadir akan di undang kembali pada kesempatan selanjutnya melalui undangan yang Akan disampaikan ke pihak sekolah dan tidak melayani pengambilan KJP Plus diluar jadwal undangan tertulis Diatas.
- Diharapkan penerima tidak membawa kendaraan roda empat/dua, Jika membawa kendaraan diharapkan penerima memarkirkan kendaraan tersebut diluar lingkungan sekolah.
No comments:
Write comments