Assalamualaikum , selamat siang Kpd Yth. Bapak/Ibu Kepala Sekolah SLB, SD, SMP,SMA, SMK baik negeri maupun swasta di lingkungan Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Tanah Abang, bersama ini kami mohon izin menyampaikan informasi hasil rapat kjp plus dan kjmu tahap 2 tahun 2020
- Pendataan KJP Plus saat ini sudah tidak ada lagi visitasi ke rumah-rumah
- Sekolah melakukan log in pada website kjp : kjp.jakarta.go.id
- Sekolah dimohon agar mengecek sistem kjp secara periodik karena sistem tersebut masih dalam proses, dan belum stabil dimohon agar sekolah jangan panik
- Ketika bapak/Ibu log-in, dan setelah log in akan muncul informasi “Pendataan Penerima KJP 2020 Tahap 2” untuk hal tersebut, Bapak/Ibu hiraukan dan berfokus pada tab “penerima dtks dll” dan tab “sementara”
- Mohon diperhatikan baik-baik dan hati-hati jika Bpk/Ibu ingin melakukan pembatalan kepada siswa/i, karena jika sudah dibatalkan maka tidak dapat kembali
- Jika ditemukan siswa/i dari sekolah yang Bpk/Ibu pimpin ternyata siswa tersebut terdapat dalam tab, berasal dari keluarga mampu, sekolah boleh melakukan pembatalan, namun Bpk/Ibu menyertakan bukti yang kuat agar tidak timbul masalah dikemudian hari
- Saat akan melakukan log-in mohon sekolah agar menyiapkan data yang terkait dengan siswa tersebut mengingat prosesnya yang sangat cepat
- Tgl 25 September – 30 September dalam rentang waktu ini sekolah dimohon agar melakukan verifikasi, verifikasi yang dimaksud adalah memastikan siswa/i tersebut masih aktif bersekolah atau tidak
- Tanggal 1 Oktober sekolah sudah harus mengumumkan daftar calon penerima sementara melalui media sekolah atau boleh media lainnya (WA, Fb, Instagram atau lainnya)
- Pengumuman daftar calon penerima sementara diumumkan selama 6 hari kerja yaitu pada tanggal 1, 2, 5, 6, 7 dan 8 Oktober 2020
- Jika di Tanggal 1 Oktober 2020 (saat pengumuman calon penerima sementara) ternyata siswa/i nya tidak terdaftar dalam pengumuman tersebut, dan berasal dari keluarga tidak mampu, sekolah mengarahkan agar orang tua peserta didik tersebut menghubungi Pusdatinjamsos (tidak tatap muka) di Kelurahan masing-masing (sesuai domisili) melalui link : http://bit.ly/pusdatinjamsosdki
- Sebagai contoh, jika ada siswa/i yang ternyata sudah melanjutkan sekolah ke jenjang SMP, namun namanya masih masuk ke sistem kjp di jenjang SD, Pihak Kepala Sekolah SD bersurat ke P4OP melalui media elektronik
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

No comments:
Write comments