Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2020 telah dimulai dari tanggal 15 Mei 2020 (Untuk jenjang SD). Adapun beberapa hal yang dapat kami sampaikan dari hasil rapat mengenai skema pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2020 :
1. Pencairan Dana KJP Plus Tahap 1 dicairkan mulai tanggal 15 Mei 2020.
2. Terdapat perubahan skema pencairan KJP Plus dan KJMU ditengah pandemi covid-19 :
a. Pencairan dana rutin dilakukan perbulan
b. Pencairan dana berkala tidak lagi dilakukan secara per semester tetapi per bulan.
c. Pencairan dana Bridging bagi siswa kelas 12 dilaksanakan pada bulan Mei 2020
d. SPP bagi sekolah swasta dicairkan pada bulan Mei untuk periode 5 bulan (Januari s.d Mei) dan pada bulan Juni (1 bulan).
e. Selama keadaan darurat bencana, penggunaan KJP Plus diperluas sehingga dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan dan pendidikan.
f. KJMU dicairkan pada bulan Mei sebesar Rp.1,5 juta. Pencairan sisanya (7,5 juta) akan diinfornasikan kemudian.
3. Dalam rangka menghindari penumpukan massa, pencairan dana KJP Plus dan KJMU untuk bulan Mei 2020 dilakukan dengan jadwal sebagai berikut :
a. KJP Plus SD/SLDB/MI mulai tanggal 15 Mei 2020
b. KJP Plus SMP/SMPLB/MTs/PKBM mulai tanggal 18 Mei 2020
c. KJP Plus SMA.SMALB/MA/SMK mulai tanggal 20 Mei 2020
d. KJMU mulai tanggal 20 Mei 2020.
Informasi tambahan :
Mengenai Pendebetan SPP KJP Plus Tahap 1 Tahun 2020, jika ingin mengajukan pendebetan KJP Plus sekolah sudah dapat mengajukan per tanggal 15 Mei 2020 yaitu selama 5 (lima) bulan periode Januari sd Mei 2020 dan pada bulan Juni (1 bulan). Berikut contoh bentuk SPTJM KJP Plus yg sudah terdapat Nama Plt Kasatlak Pendidikan Tanah Abang, Kasudin beserta Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (mohon agar tidak menyingkat )
No comments:
Write comments