Berdasarkan hasil verifikasi dari dinas pendidikan provinsi DKI Jakarta, masih terdapat KKI yang wajib di verval yang dikarenakan NIK berbeda dengan data KKI. Apabila terdapat kesalahan data, harap beri data perbaikan di kolom keterangan. Adapun datanya dapat dilihat dibawah ini
Data Wajib VervalNB:
Penjelasan Kolom
- SUDIN FIX ==> itu di isi dengan "Sesuai" jika kolom "SUDIN" sudah sesuai, Jika belum, ketik "Tidak Sesuai"
- JENIS PTK ==> isi sesuai dengan status PTK
- Keterangan ==> dapat diis dengan data perbaikan dan diberi keterangan data yang salah, ataupun jika sudah pensiun, dapat diisi dengan keterangan sudah pensiun, dll
No comments:
Write comments