Berdasarkan surat edaran dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta tanggal 18 Maret 2020, nomor 12/SE/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona Atau COVID -19 Terhadap Pegawai maka dengan ini kami mengharapkan semua sekolah agar menyampaikan laporan pendataan pegawai baik PNS, CPNS, KKI maupun honor murni yang mengalami gejala penyakit Corona atau COVID-19, telah melakukan perjalanan ke luar negeri dalam 14 (empat betas) hari kalender terakhir, melaksanakan kerja di rumah/tempat tinggal (work from home), dan melaksanakan piket di kantor di lingkungan kerja menggunakan format yg sudah disediakan dibawah ini
Laporan dikirim melalui tautan yang disediakan dibawah ini
LAPORAN DATA PEGAWAI PERIODE HARI
untuk sekolah yang sudah mengirimkan laporan dapat dilihat di tautan dibawah ini
No comments:
Write comments