Sehubungan dengan penyaluran Dana Kartu Jakarta Pintar Plus Tahun 2019, dimohon kepada Sekolah-Sekolah yang namanya tertera agar menginformasikan kepada Orang Tua peserta didik penerima KJP Plus untuk memberikan konfirmasi ke Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Adapun persyaratan yang harus dibawa yaitu :
1. Surat Pengantar dari Sekolah
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Fotocopy KTP
4. Fotocopy Akta Kelahiran
5. Fotocopy Buku Tabungan
Adapun Nama Sekolah Wilayah Kecamatan Tanah Abang yang dimohon untuk melakukan konfirmasi yaitu sebagai berikut :
1. SMK Negeri 38, yakni sebanyak 2 siswa
2. SMP Negeri 70, yakni sebanyak 1 siswa
3. SMP Negeri 40, yakni sebanyak 1 siswa
4. SLB Negeri 03, yakni sebanyak 1 siswa
sementara untuk jadwal konfirmasi data dan nomor rekening penerima KJP Plus untuk Wilayah Tanah Abang yaitu pada hari/tgl : Kamis, 26 Desember 2019.
Nama Siswa yang harus melakukan konfirmasi dapat didownload di link berikut ini :
Daftar Nama Siswa
No comments:
Write comments