Kepada
Yth. 1. Kepala
Sekolah TKN
2. Kepala Sekolah SLBN
3. Kepala Sekolah SDN
4. Kepala Sekolah SMPN
5. Kepala Sekolah SMAN
6. Kepala Sekolah SMKN
2. Kepala Sekolah SLBN
3. Kepala Sekolah SDN
4. Kepala Sekolah SMPN
5. Kepala Sekolah SMAN
6. Kepala Sekolah SMKN
di-
Jakarta
Menindaklanjuti
Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Gubernur Nomor 59 Tahun 2018 dan Surat Pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Provinsi
DKI Jakarta melalui Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional
Pendidikan (P4OP) Tentang Biaya Operasional Pendidikan Sekolah Negeri /
Madrasah Negeri, pasal 25 yang menjelaskan diperlukannya monitoring penggunaan
dana BOP dilakukan secara periodik dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk SDN, SMPN,
SMAN dan SMKN dilaporkan ke Kantor Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Tanah
Abang;
b. Khusus TKN dan
SLBN dilaporkan langsung ke P4OP.
Dengan ini mohon bantuan
untuk melaporkan hasil monitoring dan evaluasi Dana BOP Triwulan I, II dan III
Tahun 2019 ke Kantor Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Tanah Abang paling
lambat tanggal 15 November 2019 pukul 15.00 Wib dengan membawa hardcopy (print
out) sebanyak 2 (dua) rangkap dan softcopy berkas tersebut dikirim ke alamat
email satlaktnb@gmail.com.
Demikian surat ini kami
sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
No comments:
Write comments