Pendataan KJP Plus tahap I tahun 2019
direncanakan akan dimulai dari tanggal 28 januari s.d. 28 Februari 2019
Alurnya tidak berubah hanya sasarannya ada perluasan penerima kjp plus yaitu:
a. Anak dari buruh yang telah ditetapkan oleh Dinas tenaga kerja dan transportasi
b. Anak dari pengemudi bus Kecil mitra trans jakarta
Ketentuan proses pendataan :
- Pendataan kjp plus tahap I tahun 2019 dimulai tanggal 28 januari s.d. 28 Februari 2019
- Untuk instrumen Kjp plus dapat di Download di sistem kjp di menu Download
- Seluruh calon penerima kjp wajib meng upload foto hasil visitasi rumah peserta didik pada tab verifikasi
- Salah input NIK, ganti NIK, Regrouping, ganti NPSN harap hubungi P4OP dengan membawa surat keterangan dari sekolah
- Silakan download Buku Panduan Sistem KJP untuk Sekolah V.5.1 (Tahun 2018) di Menu Download Dokumen.
- Seluruh siswa yang telah di verifikasi dan telah dinyatakan layak orang tua siswa harus mengurus dan menyerahkan surat keterangan dari RT dan RW ke sekolah
- Mengingatkan kembali kepada pihak sekolah untuk melengkapi data sekolah secara akurat seperti alamat sekolah (sampai tingkat kelurahan harus tepat) data kepala sekolah, nama nip dan lainnya.
- Siswa kelas 12 yg ingin mendapatkan bantuan :
- Sekolah/madrasah dengan peserta didik yang ingin mengikuti seleksi masuk PTN
- SMK dengan peserta didik yg akan mengikuti sertifikasi profesi agar mendownload format surat permohonan peserta didik dan format rekapitulasi permohonan sekolah pada menu download. (Dokumen, kemudian mengirim hasil rekapitulasi ke email : kjpplus2019@gmail.com).
Untuk Pemblokiran :
Yang melakukan pemblokiran adalah sekolah lalu pihak sekolah melaporkan ke P4OP melalui Satlakdik, Sudin
Tambahan :
Mohon kepada Pihak Sekolah untuk input BOS di web. BOS (kemedikbud.goid)
dan kalau ada LSM atau lainnya yang ingin tahu tentang BOS silahkan buka di website tersebut.
No comments:
Write comments