Pengangkatan dalam jabatan fungsional :
1. Inpassing/penyesuaian
”Pengangkatan
dalam jabfung tertentu bagi PNS yang pada saat peraturan Menpan
ditetapkan, telah dan masih melaksanakan tugas jabfung tertentu.”
2. Pengangkatan
Pertama
”Pengangkatan untuk mengisi
lowongan formasi melalui cpns”
3. Pengangkatan
melalui perpindahan
”Pengangkatan
yg dilakukan melalui perpindahan dari jabatan struktural atau jabatan fungsional
lain ke dalam jabatan fungsional.”
Persyaratan Pengangkatan
Melalui Pengangakatan Pertama Kali, Perpindahan Dari Jabatan Lain Dan Inpassing
(Sesuai Pasal 75, 76, dan 77 PP 11 Tahun 2017)
Persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut :
a.
Berstatus PNS
b.
Memiliki integritas dn moralitas yang baik
c.
Sehat jasmani dan rohani
d.
Berijasah paling rendah sarjana atau diploma IV sesuai dengan kualifikasi
pendidikan yang dibutuhkan
e.
Mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial,dan
kompetensi Sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh
instansi pembina (untuk Pengangkatan
Pertama Kali dan Perpindahan Jabatan lain)
f.
Nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir
g.
Syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri
h. Khusus untuk pengangkatan perpindahan dari jabatan lain terdapat
batasan usia, yaitu berusia paling tinggi :
·
53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF ahli pertama dan JF
ahli muda
·
55 (lima puluh lima) tahun untuk JF ahli madya, dan
·
60 (enam puluh) tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang
telh menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
i. Memiliki
pengalaman dalam pelaksanaan tuhas dibidang JF yang akan diduduki paling kurang
2 (dua) tahun (untuk pengangkatan perpindahan dari
jabatan lain dan penyesuaian/inpassing)
Catatan Penting, untuk Guru Bantu (BG) diharapkan agar segera menyelesaikan PPJGnya karena jika tidak menyelesaikan maka usia pensiunnya adalah 58 tahun atau mengikuti jabatan struktural.
Untuk Pedomannya dapat di download di bawah ini
Untuk Pedomannya dapat di download di bawah ini
No comments:
Write comments