Wednesday, June 6, 2018

Peraturan BKN No.24 Tahun 2017 tentang Pemohonan Cuti

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara No.24 Tahun 2017 tanggal 22 Desember 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Neger Sipil. Maka bagi seluruh PNS baik tenaga pendidik atau tenaga kependidikan yang ingin mengajukan permohonan cuti, dapat  menggunakan formulir yang disediakan dibawah ini. 

<< Formulir Permintaan dan Permohonan Cuti >>
<< Peraturan BKN No.24 Tahun 2017 >>

No comments:
Write comments

LAPORAN BULANAN

Prestasi

SURAT MASUK

BOP Online

BOS ONLINE

Try Out Online

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *