Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara No.24 Tahun 2017 tanggal 22 Desember 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Neger Sipil. Maka bagi seluruh PNS baik tenaga pendidik atau tenaga kependidikan yang ingin mengajukan permohonan cuti, dapat menggunakan formulir yang disediakan dibawah ini.
<< Formulir Permintaan dan Permohonan Cuti >>
<< Peraturan BKN No.24 Tahun 2017 >>
No comments:
Write comments