Sesuai Surat Edaran Pimpinan KPK No.08 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara setelah diberlakukannya Peraturan KPK No.07 Tahun 2016 tentang Tata cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bahwa terhitung tanggal 1 Januari 2017, penyampaian LHKPN mulai berlaku secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN.
Maka dengan ini, untuk semua sekolah TKN, SDN, SMPN, SMAN dan SMKN wajib mengisi data tersebut. Sebelum melakukan input, pejabat menyerahkan form aktifasi LHKPN + KTP diperbesar ke Dinas Pendidikan melalui Satpel Kecamatan paling lambat tanggal 02 Maret 2018. Adapun formnya dapat diunduh dibawah ini:
Form eLHKPN Online yang kami sediakan disini, harap diisi juga dengan melampirkan print out Form eLHKPN yang disediakan dibawah ini
>> eLHKPN Online
Bagi sekolah yang sudah mengirimkan eLHKPN online dapat dilihat DISINI
Form eLHKPN Online yang kami sediakan disini, harap diisi juga dengan melampirkan print out Form eLHKPN yang disediakan dibawah ini
>> eLHKPN Online
Bagi sekolah yang sudah mengirimkan eLHKPN online dapat dilihat DISINI
>> Form eLHKPN
Untuk pengisian Form eLHKPN
Instansi = Pemprov DKI Jakarta
Unit Kerja = Dinas Pendidikan
Sub Unit = Sekolah
Untuk pengisian Form eLHKPN
Instansi = Pemprov DKI Jakarta
Unit Kerja = Dinas Pendidikan
Sub Unit = Sekolah
No comments:
Write comments